Rabu, 11 April 2012

Menjawab Fitnah: “Islam di sebarkan dengan Pedang terhadap non muslim”


Banyak orang diluar Islam tidak mengerti tentang ajaran Islam kemudian menuduh bahwa ajaran Islam disebarkan dengan pedang terhadap orang non muslim.
Kafir, berasal dari kata dasar yang terdiri dari huruf kaf, fa’ dan ra’. Arti dasarnya adalah “tertutup” atau “terhalang”. Secara istilah, kafir berarti “terhalang dari petunjuk Allah”. Orang kafir adalah orang yang tidak mengikuti pentunjuk Allah SWT karena petunjuk tsb terhalang darinya. Kafir adalah lawan dari iman. Dalam Quran terutama surah an-Nuur, Allah SWT menganalogikan kekafiran dengan kegelapan, dan keimanan dengan terang benderang, serta petunjuk (huda) sebagai cahaya.
Kategorisasi manusia dalam hal mensikapi petunjuk dari Allah SWT memang hanya dua: Bertaqwa dan Kafir (lihat surah Al-Baqarah ayat 2 sd 6). Dan kelompok kafir sendiri ada beberapa macam lagi, misalnya menurut sikap terhadap kitab-kitab yang pernah diturunkan: ada “Ahli Kitab” dan ada “Musyrikin” (lihat surah Al-Bayyinah). Sementara dalam hal kesadaran mereka terhadap kebenaran adapula kategori “fasik”, yaitu mereka yang sudah faham mana yang benar dan mana yang salah tapi tetap saja melakukan kerusakan (Al-Baqarah ayat 26 dan 27).
Diantara orang yang mengaku beriman sendiripun ada orang-orang yang ingin menipu Allah dan ingin menipu orang-orang beriman lainnya, yaitu mereka pura-pura iman padahal mereka ingkar … mereka disebut kaum “munafik” (Al-Baqarah ayat 8 sd 20).
Bagaimana menyikapi orang-orang kafir tsb? Mari ikuti lagi tuntunan Quran:
1. Berusaha menghilangkan “penutup” yang menyebabkan mereka kafir, dengan cara mendakwahi mereka.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…” (QS.16:125)
“Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka…” (QS.42:15)
2. Tetap berbuat baik terhadap mereka, terutama yang memiliki hubungan kekerabatan.
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, …” (QS.31:15)
keterangan: ayat ini berbicara tentang orangtua yang kafir, dan kita tetap diperintah untuk memperlakukan mereka dengan baik.
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS.76:8 )
keterangan: adapun “orang yang ditawan” dalam ayat ini juga tiada lain adalah orang-orang kafir.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS.60:8 )
3. Tidak memaksa mereka untuk menjadi muslim.
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…” (QS.2:256)
“Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir…” (QS.18:29)
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya…” (QS.2:272)
4. Berbuat adil dan tidak mendzalimi mereka, selama mereka tidak memerangi muslimin.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS.60:8 )
“…Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa…” (QS.5:8 )
“Doa seorang yang teraniaya (diperlakukan tidak adil), meskipun ia orang kafir, tidak ada tirai yang menutupinya (untuk dikabulkan).” (HR. Ahmad dalam “musnad”nya).
5. Memerangi mereka, tatkala mereka memerangi muslimin.
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS.2:190-193)
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah…” (QS.22:39-40)
6. Tidak menjadikan mereka sebagai kawan, pemimpin atau penolong, kalau mereka memerangi muslimin.
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS.60:9) “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah…” (QS.3:2
keterangan: “wali” bentuk jamaknya adalah “auliyaa” yang artinya teman yang akrab, pemimpin, penolong atau pelindung.
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong,” (QS.4:89)
7. Menyambut tawaran damai dari mereka setelah terlibat peperangan.
“tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu (menyerah) maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS.4:90)
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.8:61)
Mengenai hubungan dengan non-muslim, Quran telah secara jelas membedakannya, dan membagi kaum kafir itu menjadi dua golongan:
A. Golongan “Muharribin” (yang memerangi)
Yaitu kafirin yang memerangi umat Islam karena agama mereka, yang mengusir muslimin dari kampung-kampung halaman mereka, dan yang membantu pihak-pihak yang mengusir atau mendlzalimi ummat Islam. Termasuk disini juga mereka yang menghalangi muslimin dari melaksanakan kewajiban syari’at.
Terhadap golongan ini, ummat Islam wajib memberlakukan point no.5, 6 dan 7.
B. Golongan “Musalim” (yang berdamai) atau Golongan “Mu’ahidin” (yang membuat perjanjian).
Adalah kaum kafirin yang tidak terlbat pada setiap usaha yang ada di penjelasan point.B, dan sama sekali tidak turut andil dalam konspirasi apapun untuk memusuhi muslimin. (Lihat lagi Surah Al-Mumtanah ayat 8-9).
Terhadap golongan ini, ummat Islam harus melaksaknakan point.1 sd 4.
Golongan ini,juga dibagi dua klasifikasi lagi, yaitu:
Mereka yang mempunyai perjanjian damai sementara. maka terhadap mereka diwajibkan untuk menjaga perdamaian itu dan melindungi mereka sampai batas waktu perjanjiannya habis.
Mereka yang mempunyai perjanjian tetap selama-lamanya. Merekalah yang disebut sebagai “Ahlu Dzimmah”, yaitu orang-orang yang mendapat jaminan Allah SWT, jaminan Rasul SAW, dan jaminan dari komunitas muslimin.
Dalam level negara/pemerintahan, Ahlu Dzimmah memiliki hak sebagaimana hak kaum muslimin (termasuk politik), dan memiliki kewajiban sebagaimana kewajiban muslimin (kecuali dalam hal yang menyangkut konsekuensi syari’at masing2). Ahlu Dzimmah wajib dibela dan dilindungi sebagaimana muslimin membela dan melindungi saudaranya sesama muslim.
Amirul Mukminin ‘Umar ibnul Khattab pernah menghapus istilah “Jizyah” bagi Ahlu Dzimmah dari nasrani arab Bani Taghlib, ketika mereka keberatan pungutannya disebut demikian. Dan pungutan tsb oleh ‘Umar disebut sebagai “zakat” sesuai permohonan mereka agar tidak dibedakan dari kaum muslimin. Khalifah ‘Umar menyetujui permohonan ini sambil mengatakan “Mereka itu orang yang dungu, mereka rela muatan artinya, dan menolak namanya.” (Fiqhuz Zakat II/708).
Imam Al-Auza’i mendukung dan bersama Ahlu Dzimmah di Libanon yang bersikap menentang seorang gubernur dari kerabat dinasti Abasiyah yang berlaku tidak adil.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah menghadap Kaisar Mongol Timur Leng dan meminta pembebasan tawanan. Ketika Timur Leng menawarkan hanya membebaskan tawanan yang muslim, Ibnu Taimiyah menolak hal itu, kecuali Timur Leng mau membebaskan juga Ahlu Dzimmah yang ditawan bersama kaum muslimin.
Melihat aturan Islam terhadap kaum kafir, dan bukti-bukti sejarah pelaksanaan hal ini, maka toleransi mana lagi yang lebih tinggi kecuali toleransi yang diajarkan oleh Quran dan Sunnah??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar