Minggu, 15 April 2012

Khamar (Arak) ? ? ?


Khamar (Arak): Baik atau Jahat? Meminum Khamar (Arak) adalah perbuatan setan/iblis (Qs.5:90, 2:219). Hal ini bertentangan dengan:
  1. Di sorga tersedia sungai-sungai dari khamar/arak (Qs.47:15).
  2. Di sorga tersedia sungai-sungai dari khamar/arak (Qs.83:22-25) .
Disini ada 3 pertentangan ayat, jadi total sudah ada 179 pertentangan.
JAWABAN IZZATAL ISLAM
  1. (Qs.5:90) : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
  2. (Qs. 2:219) : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.
  3. (Qs.47:15) : (Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Tuhan mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?
  4. (Qs.83:22-25) : Sesungguhnya orang yang berbakti itu benar-benar berada dalam keni’matan yang besar (surga), mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup mereka yang penuh kenikmatan.
    Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya).
AYAT – AYAT YANG DIMAKSUD OLEH KAFIRIN
PENJELASAN AYAT OLEH IZZATAL ISLAM
Khamar adalah minuman keras yang dibuat dari perasan angguri. Bila melihat kepada bahan dasarnya maka khamar atau arak itu tidak dilarang. Bahan dasarnya adalah buah anggur, buah anggur hukumnya halal, maka air yang diperas daripadanya pun sebenarnya halal juga.
Tetapi setelah diperas dan diambil airnya ternyata air anggur tersebut mengandung zat iskar yakni zat yang bisa memabukkan. Atas dasar itulah maka khamar menjadi dilarang dan haram. Zat iskar yang terkandung dalam air anggur itu bisa hilang dengan sendirinya. Maka jika zat iskar itu telang hilang maka andaikata air itu diminum maka tidak lagi berdampak pada memabukkan, dengan demikian maka hukum khamar itu pun berubah dari haram menjadi halal. Selama air tersebut masih mengandung zat iskar maka khamar itu hukumnya najis, dan meminumnya diharamkan walaupun tidak sampai memabukkan, namun bila zat iskar telah hilang dengan sendirinya maka khamar atau arak itu menjadi halal.
Bila kita telusuri masalah khamar pada periode awal penerapan hukum Islam maka kita dapat mengetahui bahwa sesungguhnya meminum arak bukan merupakan hal yang terlalu penting untuk dibicarakan dan bahkan tidak dilarang sama sekali. Apalagi persoalan khamar adalah persoalan yang sudah menjadi tradisi, budaya dan kebanggaan bagi orang Arab sebelum Muhammad diangkat menjadi Rasul. Dan tentu kita percaya bahwa merubah suatu tradisi butuh waktu dan tahap, butuh kecerdikan dan pendekatan.
Dari karena inilah maka Al-quran pada awalnya hanya mengajak umat Islam untuk berfikir tentang untung ruginya meminum khamar. Dalam Al-quran Allah berfirman:
Qs. 2:219 : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Karena merasa ada manfaatnya maka umat islam pada masa itu belum berhenti meminum khamar. Hingga pada suatu ketika Abdurrahman bin ‘Auf seorang sahabat Muhammad Rasulullah melakukan suatu hajatan (kenduri atau arisan). Dalam acara hajatan itu turut dihadiri oleh Sayyidina ‘Ali, dalam hajatan itu disediakan makanan dan minuman, diantara minuman yang disediakan itu ada tersedia khamar, maka mereka meminum khamar. Dikala mereka sedang menikmati minuman tersebut tiba-tiba mereka mendengar suara azan berkumandang, ternyata waktu shalat Maghrib telah tiba, maka sebagaimana biasanya mereka pun shalat berjamaah. Adapun yang menjadi imam shalat pada saat itu adalah Abdurrahman bin ‘Auf.
Sebagaimana lazimnya umat Islam shalat, setelah membaca Fatihah adalah membaca surat atau ayat-ayat Al-quran. Pada peristiwa ini Abdurrahman bin ‘Auf membaca surat Al-Kafirun, yaitu : 
  1. Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir,
  2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
  3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
  4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
  5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
  6. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”.
Namun karena Abdurrahman pada saat itu sedang mabuk sehingga dia salah membaca ayat dengan kesalahan yang sangat fatal, kesalahannya adalah pada ayat 2 surat Al-kafirun tersebut, Abdurrahman bin ‘Auf membaca : AKU MENYEMBAH apa yang kamu sembah. Padahal yang tertulis adalah : aku TIDAK AKAN MENYEMBAH apa yang kamu sembah. Sejak saat itu maka meminum khamar sudah menjadi perhatian dan sorotan hukum Islam, Allah SWT berfirman:
Qs. 4:43 : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
Sejak ayat ini diturunkan maka mereka sudah melihat-lihat waktu kalau ingin minum khamar, mereka minum khamar kalau waktu shalat masih jauh. Jadi, budaya minum khamar tetap seperti biasa bagi mereka, hanya pada menjelang waktu shalat saja mereka tidak minum. Namun dampak buruk akibat dari minum khamar semakin menjadi-jadi, yaitu timbulnya kemarahan, permusuhan, mengeluarkan kata-kata yang keji, kotor dan lain-lain sebagainya, itu dilakukan karena mereka telah mabuk dan hilang akal. Pada saat itu maka Al-quran merasa telah menemukan moment yang jitu dan tepat untuk melarang khamar secara keseluruhan, maka pada saat itu Al-quran melarang minum khamar dengan larangan yang sangat tegas sekali yaitu firman Allah:
Qs. 5:91 : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Qs.5:90 : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dengan dua ayat tersebut diatas maka minum khamar menjadi sangat dilarang dan diharamkan. Bahkan dalam haditsnya Muhammad Rasulullah bersabda: “Minum khamar adalah pangkal segala kejahatan”.
Dari sejumlah ayat-ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa Al-quran menetapkan hukum meminum khamar dengan tiga tahapan. Tahapan yang pertama hukumnya boleh : Qs. 2:219. Tahapan kedua juga masih boleh tetapi jangan pada waktu-waktu shalat : Qs. 4:43. Tahapan ketiga hukumnya haram dan dikecam sebagai perbuatan setan : Qs. 5:91-91.
Sebagaimana sudah dijelaskan diatas bahwa alasan kenapa khamar diharamkan adalah karena pada khamar mengandung zat iskar yakni memabukkan. Bila zat itu masih ada maka khamar masih diharamkan, bila zat itu sudah tidak ada, sudah hilang dengan sendirinya maka khamar sudah menjadi halal.
Maka pertanyaan sirajagukguk tentang Khamar (Arak): Baik atau Jahat? Izzatal Islam menjawab : BAIK JIKA TELAH HILANG ZAT ISKARNYA. Izzatal Islam menjawab :TIDAK BAIK ATAU JAHAT JIKA MASIH MENGANDUNG ZAT ISKAR. Dengan demikian maka tidak ada kontradiksi.
LALU BAGAIMANA DENGAN KHAMAR YANG ADA DISURGA?
Adapun khamar dalam surga itu tidak diharamkan karena khamar di surga adalah khamar murni yang tidak mengandung zat iskar yang memabukkan. Hal ini dapat kita bacakan kembali pada Al-quran:
Qs. 83 : 22-25 : Sesungguhnya orang yang berbakti itu benar-benar berada dalam keni’matan yang besar (surga), mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup mereka yang penuh kenikmatan.
Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya).
Pada ayat diatas dengan jelas dikatakan bahwa yang diberikan kepada orang-orang yang berbakti didalam surga adalah MINUMAN KHAMAR YANG MURNI. Apa yang dipahami dari kata “khamar yang murni”? Tidak ada lain kecuali bahwa khamar disurga itu tidak mengandung zat iskar yang memabukkan.
Al-quran menggambarkan keadaan khamar surga secara detail pada surat Ash-shaaffaat (37) ayat 41-47 : Mereka itu memperoleh rezeki yang tertentu, yaitu buah-buahan. Dan mereka adalah orang-orang yang dimuliakan. Di dalam surga-surga yang penuh nikmat. Di atas takhta-takhta kebesaran berhadap-hadapan. Diedarkan kepada mereka gelas yang berisi khamar dari sungai yang mengalir. (Warnanya) putih bersih, sedap rasanya bagi orang-orang yang minum. Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.
Pada ayat tersebut dijelaskan sifat minuman khamar di dalam surga; WARNANYA PUTIH, RASANYA SEDAP, TIDAK MENGANDUNG ALKOHOL, DAN TIDAK MABUK KARENANYA. Dengan demikian maka khamar surga sudah pasti halalnya karena tidak mengandung iskar atau zat yang memabukkan sebagai satu-satunya alasan khamar itu diharamkan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan:
  1. Khamar di dunia ini hukumnya terbagi dua. Pertama: HARAM, yaitu yang mengandung zat iskar. Kedua: HALAL, yaitu khamar yang sudah hilang zat iskar.
  2. Khamar di surga hukumnya HALAL karena tidak mengandung zat iskar sama sekali.
Dengan demikian maka Al-quran tetap konsekwen dan tidak kontradiksi.
Wahai rajagukguk, sudah 41 kebodohan anda sudah dijelaskan mudah-mudahan anda sudah mulai faham dengan Islam, segeralah anda membuang sifat tidak jujur pada diri sendiri, buanglah sifat keras kepala tidak mau menerima kebenaran, dan katakan kepada rekan anda bahwa Islam memang agama yang benar. Wahai rajagukguk, 179 kontradiksi Al-quran yang sudah anda sebarkan ternyata tidak bisa anda buktikan. Mari segera ucapkan:
أَشْهَدُ أَنْ لَآ اِلَهَ إِلَّا اللهُ, وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, رَضِيْتُ بِاللهِ رَبَّا, وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا, وَبِمُحَمَّدٍ نَّبِيََّا وَرَسُوْلًا
Firman Allah SWT:
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. (QS. 8:38).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar